Berita tentang perindustrian pada SDA
Berita tentang perindustrian pada SDA
Berita :
Hilirisasi Industri SDA Jadi Keharusan
JAKARTA
- Hilirisasi industri yang berbasis sumber daya alam (SDA) dibutuhkan
untuk mendukung pengembangan sektor-sektor industri lainnya di dalam
negeri.
Indonesia yang kaya SDA
selama ini dinilai kurang memperoleh manfaat dari potensi tersebut
karena kebanyakan hasil tambang ataupun sumber daya alam lain diekspor
dalam bentuk mentah. Menteri Perindustrian MS Hidayat mencontohkan,
industri hilir berbasis nikel seperti stainlesssteel dan nickelalloy
saat ini belum tumbuh sehingga Indonesia bergantung sepenuhnya pada
impor.
Padahal, kebutuhan
sejumlah sektor industri akan produk-produk nikel itu sangat besar.
Sektorsektor industri yang membutuhkan produk itu antara lain adalah
konstruksi,minyak dan gas,automotif,elektronika,permesinan, dan jalur
kereta api. "Sementara,dalam beberapa tahun terakhir justru terjadi
ekspor besar-besaran bijih nikel yakni sebesar 33 juta ton pada tahun
lalu, atau meningkat delapan kali dibandingkan tahun 2008," kata Hidayat
dalam jumpa pers di Kemenperin, Jakarta, kemarin.
Hidayat
mengatakan, saat ini memang sudah ada industri yang mengolah bijih
nikel menjadi ferronickel dan nickel matte. Namun, kapasitas produksinya
masih terbatas yakni 80.000 ton,dan itu pun seluruhnya diekspor. Salah
satu alasan belum berkembangnya industri pengolahan barang tambang
mineral adalah belum adanya kepastian ketersediaan bahan baku untuk
jangka panjang.
Karena itu,
diharapkan kebijakan pembatasan ekspor akan menjamin ketersediaan suplai
jangka panjang yang memacu pertumbuhan industri pengolahan. Terkait itu
pula,pemerintah memprioritaskan pengembangan industri berbasis mineral
logam berupa besi baja, aluminium ,nikel, dan tembaga. Pasalnya,
penggunaan produk-produk itu sangat luas.Untuk industri besi baja, kata
Hidayat, cadangan terbukti bijih besi (iron ore) yang ada adalah sekitar
115 juta ton.
Namun, tahun
lalu ekspor bijih besi mencapai 13 juta ton atau meningkat tujuh kali
dibandingkan dengan 2008 pada saat belum diberlakukannya UU No 4/2009
tentang Mineral dan Batubara. "Apabila kondisi ini tidak dikendalikan,
maka diperkirakan cadangan bijih besi akan habis dalam waktu sembilan
tahun. Kondisi ini tidak mendorong tumbuhnya industri besi baja dalam
negeri," tuturnya.
Sementara
untuk aluminium, ekspor bijih bauksit pada tahun lalu mencapai 40 juta
ton, atau naik lima kali lipat dibandingkan 2008. Cadangan terbukti
bauksit yang sebesar 180 juta ton diperkirakan akan habis dalam empat
hingga lima tahun ke depan apabila tidak dilakukan pengendalian. Tanpa
itu juga, industri aluminium di dalam negeri tidak akan tumbuh. Padahal,
industri aluminium adalah industri terpenting kedua setelah industri
besi baja.
Sementara, Wakil
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Industri,
Riset, dan Teknologi Bambang Sujagad mengatakan, pihaknya mendukung
program hilirisasi industri berbasis SDA.“Kami
akan membentuk tim bersama untuk penyusunan road map soal program ini,
termasuk akan menggandeng PLN. Karena, berbicara soal pembangunan
smelter pengolahan dan pemurnian berarti terkait pasokan listrik,â€Âkata Bambang.
Wakil
Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsyir
Mansyur menambahkan, yang terpenting saat ini adalah pihaknya fokus
berupaya agar investasi pembangunan smelter bisa berjalan. Terkait
rencana Jepang menggugat kebijakan pembatasan ekspor ke Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO), Hidayat menegaskan bahwa pihaknya tidak menahan
ekspor dengan menetapkan bea keluar bahan mineral .
"Itu
adalah demi kepentingan nasional. Memang, ada pihak-pihak yang
keberatan dan akan membawa ini ke sidang WTO. Tidak apa-apa. Itu hak
mereka. Kita siapkan lawyer-lawyer skala internasional dan sudah atur
strategi untuk itu," tegasnya.
Terpisah,
Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang
Brodjonegoro menilai sikap Jepang yang mempermasalahkan bea keluar
barang tambang mineral dan non-mineral tidak tepat.
Bambang
menegaskan, aturan itu tidak dimaksudkan untuk melarang ekspor barang
tambang, tetapi lebih pada pengenaan hambatan ekspor sehingga tidak
melanggar ketentuan WTO. "Kita nggak melarang, tapi mengenakan hambatan
ekspor," tandas Bambang.
sumber : Seputar Indonesia Pagi
Komentar
: seharusnya untuk ekspor SDA, kementrian SDA harus mementingkan
kebutuhan masyarakat indonesia dahulu, kemudian jika mencukupi
kementrian SDA bisa mengekspor dengan harga tinggi dan membuat SDA di
Indonesia jadi lebih baik lagi
Saran : kalo menurut saya pemerintah harus ambil sikap kalau mau SDA kita tetap terjaga dan tidak kekurangan
Komentar
Posting Komentar