pertambangan
Pertambangan
Pertambangan
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan
dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan,
pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi,
migas).
Paradigma baru kegiatan industri
pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan
Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :
Penyelidikan Umum (prospecting)
Eksplorasi : eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci
Studi kelayakan : teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal)
Persiapan produksi (development, construction)
Penambangan (Pembongkaran, Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan)
Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan
Pengolahan (mineral dressing)
Pemurnian / metalurgi ekstraksi
Pemasaran
Corporate Social Responsibility (CSR)
Pengakhiran Tambang (Mine Closure)
Ilmu Pertambangan : ialah ilmu yang
mempelajari secara teori dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan
industri pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik
dan benar
Pertambangan Di Indonesia
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan
tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut
sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C
(bahan tidak strategis dan tidak vital).[1]
Peraturan Pemerintah Nomer 27 Tahun 1980
menjelaskan secara rinci bahan-bahan galian apa saja yang termasuk dalam
gologan A, B dan C.[2] Bahan Golongan A merupakan barang yang penting
bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian
negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak
pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan
Golongan B dapat menjamin hidup orang banyak, contohnya emas, perak,
besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap
langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir,
marmer, batu kapur, tanah liat dan asbes.
Dampak positif dan negatif Pertambangan
Indonesia merupakan negara yang kaya
sumber daya alam, salah satunya hasil tambang (batubara, minyak bumi,
gas alam, timah). Di era globalisasi ini, setiap negara membangun
perekonomiannya melalui kegiatan industri dengan mengolah sumber daya
alam yang ada di negaranya. Hal ini dilakukan agar dapat bersaing dengan
negara lain dan memajukan perekonomiannya. Oleh karena itu, banyak
perusahaan dari sektor privat maupun sektor swasta yang mengolah hasil
tambang untuk diproduksi.
Munculnya industri-industri pertambangan
di Indonesia mempunyai dampak positif dan dampak negatif bagi masyarakat
dan negara. Dampak positif adanya industri pertambangan antara lain
menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, hasil produksi tambang
dapat digunakan untuk memenuhi permintaan pasar domestik maupun pasar
internasional, sehingga hasil ekspor tambang tersebut dapat meningkatkan
pendapatan dan pertumbuhan ekonomi negara. Industri pertambangan juga
dapat menarik investasi asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Namun, terdapat masalah yang harus
diperhatikan oleh pemerintah, yaitu masalah penambangan ilegal.
Penambangan ilegal dilakukan tanpa izin, prosedur operasional, dan
aturan dari pemerintah. Hal ini membuat kerugian bagi negara karena
mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal, mendistribusikan, dan
menjual hasil tambangnya secara ilegal, sehingga terhindar dari pajak
negara. Oleh karena itu, pemerintah harus menerapkan aturan yang tegas
terhadap para pihak yang melakukan penambangan ilegal.
Kemudian, di sisi lain, industri
pertambangan juga mempunyai dampak negatif, yaitu kerusakan lingkungan.
Wilayah yang menjadi area pertambangan akan terkikis, sehingga dapat
menyebabkan erosi. Limbah hasil pengolahan tambang juga dapat mencemari
lingkungan. Kegiatan industri tambang yang menggunakan bahan bakar fosil
menghasilkan CO2 yang dapat menimbulkan efek rumah kaca dan pemanasan
global.
Untuk mengatasi dampak negatif tersebut,
maka setiap perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial atau
Corporate Social Responsibility (CSR). CSR harus diterapkan dengan
prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip pembangunan berkelanjutan
adalah memenuhi kebutuhan sekarang tanpa harus mengorbankan kebutuhan
generasi masa depan.
CSR dapat dilakukan di berbagai bidang
seperti sosial, ekonomi, dan lingkungan. Di bidang sosial, perusahaan
dapat memberikan dana beasiswa pendidikan bagi pelajar, pelatihan bagi
karyawan, dan mendirikan perpustakaan. Di bidang ekonomi, perusahaan
dapat membantu usaha-usaha kecil menengah (UKM) dengan memberikan
pinjaman dana untuk mengembangkan usaha mereka. Kemudian, di bidang
lingkungan perusahaan dapat melakukan reklamasi area bekas tambang,
menanam bibit pohon, dan mengolah limbah dengan cara daur ulang. Jadi,
tidak hanya mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi sumber daya alam
yang ada, tetapi juga harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat
dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Sumber : http://m.kompasiana.com/post/read/624596/1/dampak-positif-dan-negatif-industri-pertambangan-di-indonesia.html
http://wikipedia.org
Komentar
Posting Komentar